●
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
●
Jenis-jenis Koperasi
Pada pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa jenis koperasi di dasarkan pada kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, dan dalam penjelasannya berbunyi
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :
1. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen merupakan menyalurkan
barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat
sendiri barang-barang konsumsi untuk
keperluan anggota dan disamping pelayanan untuk anggota, koperasin konsumsi
juga boleh melayani umum. Keanggotaan koperasi konsumen adalah kelompok
masyarakat yaitu kelompok pkk, karang taruna, pondok pesantren, pemuda dan lain2
yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
2.
koperasi Kredit/ Koperasi Simpan Pinjam
Sesuai
peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 pasal 1, bahwa koperasi simpan
pinjam/kredit adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Keanggotaan koperasi simpan pinjam bebas
bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang yang dimaksud mempunyai usaha
atau mempunyai keentingan ekonomi yang sama.
3.
Koperasi Produksi
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggota bekerja di dalam koperasi sebagai
pegawai/karyawan. Identitas anggota adalah anggota sebagai pemilik dan pekerja
terhadap koperasinya.
4.
Koperasi Jasa
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa-jasa yang dibutuhkan
oleh anggotanya. Identitas anggota adalah anggota sebagai pemilik dan pengguna
jasa/nasabah terhadap koperasinya
5.
Koperasi Pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang/jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai ketangan konsumen di pasar. Pengertian konsumen di pasar
(diluar organisasi koperasi) adalah konsumen akhir bergantung pada produk yang
dihasilkan oleh anggota. Anggota disini adalah anggota sebagai pemilik dan
pemasok terhadap koperasinya.
●
Contoh Koperasi
Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Koperasi
yang berada di Jl. Akses UI No.9 Kelapa
Dua – Depok. Koperasi ini berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004, dan KJKS
Berkah Madani secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005.
Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie dan Bapak Soegiharto selaku
anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani. Salah satu
yang membedakan konvensional dan syariah adalah akadnya. Di syariah jika ingin
meminjam disertakan rinciannya dan dilatih untuk jujur (membelanjakan uang yang
di salurkan dengan jujur tidak menyalah gunakan uang).
Lembaga
Keuangan Syari’ah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi
dengan prinsip syari’ah. Dalam audit koperasi Auditnya independen menggunakan
akuntan public berbeda dengan perbankan. Dalam segi asset biasanya koperasi
menengah kebawah atau lebih ke sector mikro, penyalurannya pun tidak seperti
perbankan. Penyalurannya biasanya hanya tiga
ratus juta kebawah. Syarat untuk meminjam di koperasi salah satunya tidak harus
atau tidak diwajibkan untuk menjadi anggota.
Analisis : Menurut pendapat saya Koperasi Jasa Keuangan Madani termasuk Koperasi Simpan Pinjam/Kredit. Karena pada prinsipnya bebas bagi semua orang dan tidak harus menjadi anggota untuk usaha simpan pinjam. Koperasi tersebut juga beroperasi dengan prinsip syariah. Karena usaha syariah yg bergerak dibidang pembiayaan, investasi, simpanan sesuai pola bagi hasil. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani juga usaha simpan pinjam untuk pengusaha mikro dan masyarakat kecil agar mendapatkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan.
Analisis : Menurut pendapat saya Koperasi Jasa Keuangan Madani termasuk Koperasi Simpan Pinjam/Kredit. Karena pada prinsipnya bebas bagi semua orang dan tidak harus menjadi anggota untuk usaha simpan pinjam. Koperasi tersebut juga beroperasi dengan prinsip syariah. Karena usaha syariah yg bergerak dibidang pembiayaan, investasi, simpanan sesuai pola bagi hasil. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani juga usaha simpan pinjam untuk pengusaha mikro dan masyarakat kecil agar mendapatkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan.
Referensi :
Buku “Ekonomi
Koperasi” / Hendar, S.E., M.SI dan Kusnadi, S.E
Buku
“Perkoperasian” Sejarah, Teori dan Praktek
Muhammad Firdaus, S.P, M.M dan Agus Edhi Susanto, S.E.
affafyaqutul.blogspot.co.id
0 komentar:
Posting Komentar