Selasa, 18 Oktober 2016

SS_Tugas1_Ekonomi Koperasi


● Pengertian Koperasi
          Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


● Jenis-jenis Koperasi
            Pada pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa jenis koperasi di dasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, dan dalam penjelasannya berbunyi Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :

1.  Koperasi Konsumen
 Koperasi Konsumen merupakan menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang  konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayanan untuk anggota, koperasin konsumsi juga boleh melayani umum. Keanggotaan koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat yaitu kelompok pkk, karang taruna, pondok pesantren, pemuda dan lain2 yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

2. koperasi Kredit/ Koperasi Simpan Pinjam
Sesuai peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 pasal 1, bahwa koperasi simpan pinjam/kredit adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan  koperasi simpan pinjam bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi  dan orang-orang yang dimaksud mempunyai usaha atau mempunyai keentingan ekonomi yang sama.

3. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggota bekerja di dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan. Identitas anggota adalah anggota sebagai pemilik dan pekerja terhadap koperasinya.

4. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya. Identitas anggota adalah anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa/nasabah terhadap koperasinya

5. Koperasi Pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang/jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ketangan konsumen di pasar. Pengertian konsumen di pasar (diluar organisasi koperasi) adalah konsumen akhir bergantung pada produk yang dihasilkan oleh anggota. Anggota disini adalah anggota sebagai pemilik dan pemasok terhadap koperasinya.


● Contoh Koperasi

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani

Koperasi yang berada di Jl. Akses UI No.9 Kelapa  Dua – Depok. Koperasi ini berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004, dan KJKS Berkah Madani secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie dan Bapak Soegiharto selaku anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani. Salah satu yang membedakan konvensional dan syariah adalah akadnya. Di syariah jika ingin meminjam disertakan rinciannya dan dilatih untuk jujur (membelanjakan uang yang di salurkan dengan jujur tidak menyalah gunakan uang).
Lembaga Keuangan Syari’ah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syari’ah. Dalam audit koperasi Auditnya independen menggunakan akuntan public berbeda dengan perbankan. Dalam segi asset biasanya koperasi menengah kebawah atau lebih ke sector mikro, penyalurannya pun tidak seperti perbankan. Penyalurannya biasanya hanya  tiga ratus juta kebawah. Syarat untuk meminjam di koperasi salah satunya tidak harus atau tidak diwajibkan untuk menjadi anggota. 


Analisis : Menurut pendapat saya Koperasi Jasa Keuangan Madani termasuk Koperasi Simpan Pinjam/Kredit. Karena pada prinsipnya bebas bagi semua orang dan tidak harus menjadi anggota untuk usaha simpan pinjam. Koperasi tersebut juga beroperasi dengan prinsip syariah. Karena usaha syariah yg bergerak dibidang pembiayaan, investasi, simpanan sesuai pola bagi hasil. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani juga usaha simpan pinjam untuk pengusaha mikro dan masyarakat kecil agar mendapatkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan.



Referensi :
                  Buku “Ekonomi Koperasi” / Hendar, S.E., M.SI dan Kusnadi, S.E
                 
                  Buku “Perkoperasian” Sejarah, Teori dan Praktek
                  Muhammad Firdaus, S.P, M.M dan Agus Edhi Susanto, S.E.

                  affafyaqutul.blogspot.co.id

SS_Tulisan1_Ekonomi Koperasi


Tanggung Jawab

● Pengertian Tanggung Jawab dalam Kamus Umum Bahasa Besar Indonesia adalah keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.

● Pengertian Tanggung jawab secara harafiah dapat diartikan sebagai keadaan wajib menanggung segala sesuatunya jika terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan atau juga berarti hak yang berfungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikapnya oleh pihak lain.(Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, h. 1006)

● Menurut Sugeng Istanto, pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas semua hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Menurut hukum internasional pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara itu merugikan negara lain.

● Adapun tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.

●Tanggung Jawab memiliki arti yaitu berkewajiban untuk menanggung dan memikul jawab,secara sederhananya tanggung jawab adalah menanggung segala sesuatu yang telah atau sudah terjadi dan dialami.


Analisis : Menurut pendapat saya Tanggung Jawab adalah perbuatan diri sendiri jika melakukan segala sesuatu akan ada konsekuensinya maupun perbuatan yang secara sadar ataupun tidak maka dari itu disitulah wajib bertanggung jawab, menanggung atas jawaban dan menanggung akibatnya.
               Contoh dari tanggung jawab itu sendiri seperti saat ini yg sedang saya lakukan, mengerjakan tugas yang telah diberi Ibu Dosen Softskill yang diberi waktu maksimal tanggal 26 oktober 2016 maka saat ini saya sedang diberikan tanggung jawab oleh beliau maka dari itu saya mengerjakannya sebelum tanggal tersebut tiba disisi lain pada saat mengerjakannya tentang tugas dan tulisan yg saya post di blog ini apapun konsekuensinya saya akan bertanggung jawab. Untuk mempertanggung jawabkannya maka pada setiap postan saya mencantumkan referensi.



Sumber :
http://www.kompasiana.com/nopalmtq/mengenal-arti-kata-tanggung-  jawab_5529e68b6ea8342572552d24

http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-tanggungjawab-definisi.html

http://www.kompasiana.com/rizkyadiwibowo/arti-sebuah-rasa-tanggungjawab_553002646ea8345e068b45ae








Template by:

Free Blog Templates