Selasa, 13 Juni 2017

Review Jurnal "Hukum Dagang" (Kelompok 6)

JUDUL JURNAL
Legalitas Perdagangan Produk Makanan Malaysia dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi kasus wilayah Kota Samarinda)

IDENTITAS PENULIS
Samuel Karya Mali Pirade, No. Induk B11110463, (Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, Makassar, 2014)

IDENTITAS JURNAL
Skripsi tentang Legalitas Perdagangan Produk Makanan Malaysia dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi kasus wilayah Kota Samarinda). Disusun dan Diajukan sebagai Tugas Akhir Dalam Rangka Penyelesaian Studi Sarjana Dalam Bagian Hukum Internasional Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar.

ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan dengan metode “library research” atau melalui studi kepustakaan dengan mempelajari buku, media pemberitaan, situs internet dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek penelitian dan juga dirangkaikan dengan metode wawancara dengan berbagai pihak yang kompeten dalam penulisan skripsi ini.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) aturan hukum perdagangan produk makanan Malaysia di wilayah Kota Samarinda yaitu setiap produk makanan Malaysia yang diimpor ke Kota Samarinda harus melalui pelabuhan yang ditentukan dalam permendag nomor 36 Tahun 2014 dimana para pedagang diwajibkan mengimpor dengan beberapa kontainer. Namun dalam kenyataannya masih ada pedagang kecil yang tetap memanfaatkan barang tentengan berdasarkan ketentuan BTA bahkan masih menggunakan konsep perdagangan tradisional dengan melalui sungai kecil yang tidak dapat di data oleh para pihak pemerintah daerah setempat. (2) Adapun yang menjadi faktor pendukung banyaknya produk makanan Malaysia yaitu karena adanya hubungan kekerabatan serta letak geografis yang berdekatan. Oleh karena itu Pemerintah memfasilitasi dalam hal ini dibentuknya forum kerjasama sosek malindo tingkat daerah provinsi Kalimantan Timur-Negeri Sabah untuk meningkatkan interaksi antar kedua bangsa tersebut.

PENDAHULUAN
1. Alasan Penulis Memilih Judul
Alasan dipilihnya judul skripsi ini karena penulis merasa tertarik bahwa Kota Samarinda memiliki peranan penting dalam kerjasama Sosek Malindo Kaltim-Sabah yang meliputi bidang social, ekonomi, perdagangan dan infrastruktur. Sektor perdagangan menjadi sasaran utama dalam pembangunan Kota Samarinda. Pelabuhan umum di Kota Samarinda melalui sungai mahakam menjadi salah satu aktivitas perdagangan produk makanan Malaysia yang biasanya berasal dari utara Kota Samarinda seperti Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan. Bermula dari pelabuhan inilah banyak terjadi kegiatan perdagangan di Kota Samarinda. Hal ini guna mewujudkan pertambahan pajak daerah maka perdagangan makanan produk Malaysia baik yang legal maupun ilegal dipasarkan di Kota Samarinda dan seharusnya pelaku-pelaku usaha yang memasarkan produk barang Malaysia yang ilegal tersebut di atas harus mendaftarkan sebagai perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu dengan adanya tanda pengenal importir khusus.
Maka untuk mendukung terlaksananya kegiatan bisnis antarnegara diperlukan suatu instrumen hukum dalam bentuk peraturan, baik nasional maupun internasional seperti hukum perdagangan internasional (international trade law).

2. Rumusan Masalah
a. Bagaimanakah aturan hukum perdagangan produk makanan Malaysia di
    wilayah Kota Samarinda?
b. Apa faktor pendukung banyaknya produk makanan Malaysia yang beredar
    di wilayah Kota Samarinda?

3. Batasan Masalah
Aturan hukum perdagangan dan faktor pendukung banyaknya produk makanan Malaysia yang beredar di wilayah Kota Samarinda.


METODE PENELITIAN
          1. Jenis dan Sumber Data
Jenis dan sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari dua cara yaitu, Data primer yang merupakan data utama di mana penulis akan melakukan observasi dan wawancara pada pihak yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Data sekunder yaitu dimana penulis mencari data dari buku, jurnal, situs internet dan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.

2. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), yang ditujukan untuk; Pertama, memperoleh bahan dan informasi sekunder yang diperlukan dan relevan dengan penelitian, yang bersumber dari buku, media pemberitaan, jurnal, serta sumber informasi lainnya seperti data yang terdokumentasikan melalui situs internet yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan teknik wawancara (field research) yang dilakukan langsung dengan pihak yang dianggap berkompeten dalam penyusunan skripsi ini. Data ini kemudian digunakan sebagai data pendukung dalam mengetahui legalitas produk makanan Malaysia di Kota Samarinda.

3. Analisis Data
Data yang diperoleh baik dari penelitian lapangan maupun dari penelitian kepustakaan kemudian dianalisa dengan menggunakan metode Analisis deskriptif kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan dan saran. Selanjutnya data tersebut ditulis secara deskriptif untuk memberikan pemahaman yang jelas dari hasil penelitian.

RINGKASAN PEMBAHASAN
Perdagangan internasional merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kemajuan ekonomi negara-negara di dunia. Menurut sejumlah ahli jika perekonomian dunia ingin makmur dalam suasana yang berubah seperti sekarang perdagangan harus memainkan peranan vital. Namun dalam penelitian di skripsi tersebut peneliti menyimpulkan bahwa :
1. Aturan hukum perdagangan impor di Kota Samarinda dilakukan oleh Badan Usaha yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan memiliki Angka Pengenal Impor (API). Untuk perdagangan impor produk tertentu dalam hal ini produk makanan dan minuman, mengacu pada Permendag 36/M-DAG/PER/7/2014. Kurang bermanfaatnya Permendag terhadap pedagang-pedagang kecil dalam hal mengimpor produk makanan, mengakibatkan pedagang-pedagang ini mencari jalan lain agar memudahkan mereka mendapatkan produk-produk dari Malaysia, salah satunya memanfaatkan fasilitas Border Trade Agreement (BTA) bahkan masih menggunakan konsep perdagangan lintas batas tradisional. Upaya pemerintah Kota Samarinda dalam melakukan pengawasan adalah dengan membentuk tim pengawas yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Samarinda, Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM) dan lembaga perlindungan konsumen. Pengawasan yang dilakukan adalah mengawasi langsung di lapangan yang dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sekali.
2. Faktor pendukung banyaknya produk makanan Malaysia di Kota Samarinda didukung oleh beberapa hal diantaranya letak geografis yang berbatasan langsung, adanya hubungan kekerabatan serta budaya serumpun. Pemerintah Kalimantan Timur memfasilitasi dalam hal ini dibentuknya Forum Kerjasama Sosek Malindo Kaltim-Sabah untuk meningkatkan interaksi antar kedua bangsa tersebut. Pembangunan Pos Lintas Batas Laut (PLBL) dan Pos Lintas Batas Darat (PLBD) dilakukan untuk menunjang perdagangan arus barang dari kedua wilayah tersebut, termasuk mencegah terjadinya berbagai penyelundupan. faktanya, masih banyak barang-barang yang melalui sungai-sungai kecil sehingga tidak dapat dipantau oleh pemerintah daerah setempat. Menjelang Komunitas Ekonomi ASEAN 2015, apabila tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat dalam hal peningkatan kualitas SDM yang bergerak di sektor perdagangan dan Peningkatan mutu barang produksi dalam negeri, tentu hal ini akan membuat usaha-usaha kecil dan industri lokal semakin terpuruk.

KESIMPULAN
          Aturan hukum perdagangan produk makanan Malaysia di wilayah Kota Samarinda yaitu setiap produk makanan Malaysia yang diimpor ke Kota Samarinda harus melalui pelabuhan yang ditentukan dalam permendag nomor 36 Tahun 2014 dimana para pedagang diwajibkan mengimpor dengan beberapa kontainer. Namun dalam kenyataannya masih ada pedagang kecil yang tetap memanfaatkan barang tentengan berdasarkan ketentuan BTA bahkan masih menggunakan konsep perdagangan tradisional dengan melalui sungai kecil yang tidak dapat di data oleh para pihak pemerintah daerah setempat.
Adapun yang menjadi faktor pendukung banyaknya produk makanan
Malaysia yaitu karena adanya hubungan kekerabatan serta letak geografis yang berdekatan. Oleh karena itu Pemerintah memfasilitasi dalam hal ini dibentuknya forum kerjasama sosek malindo tingkat daerah provinsi Kalimantan Timur-Negeri Sabah untuk meningkatkan interaksi antar kedua bangsa tersebut.

                            
DAFTAR PUSTAKA

Buku
Ade Maman Suherman, 2014. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Sinar
            Grafika.
Aida S Budiman, 2008. Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Jakarta: Elex Media
Komputindo.
Amir M.S, 2004. Strategi Memasuki Pasar Ekspor, Jakarta: Penerbit PPM.
Bambang Cipto,2010. Hubungan Internasional Di Asia Tenggara. Yogyakarta:  
           Pustaka  Pelajar.
Bryan A Garner, 2004. Black‟s Law Dictionary eight edition. United States of
           America: West Publishing CO.
Boer Mauna, 2011. Hukum Internasional-Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam
          Era Dinamika Global
. Bandung: PT Alumni.
Hata, 2006. Perdagangan Internasional Dalam Sistem GATT Dan WTO. Bandung:
          Refika Aditama.
Huala Adolf, 2011.Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajagrafindo
          Persada.
Muhammad Sood, 2011. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajagrafindo
          Persada.
Soedjono Dirdjosisworo, 2011. Pengantar Hukum Dagang Internasional. Bandung:
          Refika Aditama. 2006.
Syahmin AK, 2006. Hukum Dagang Internasional. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Syarif Arbi,2003. Seri Impor Petunjuk Praktis Perdagangan Luar Negeri.
          Yogyakarta: BPFE.
Tulus Tambunan, 2004. Globalisasi Dan Perdagangan Internasional. Bogor: Ghalia
Indonesia.
Zainuddin Ali, 2010.Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
 
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Internet
http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/50005/bernilai-rp-104-juta-selain-di-
pasar-juga-temukan-di-swalayan.html. pukul 20.47. 11 Maret 2014.
http://www.kemenperin.go.id/artikel/7975/Lima-Produk-Makanan-dan-Minuman-
Kena-SNI-Wajib. pukul 22.30. 30 Juli 2014

Review Jurnal "Hukum Dagang" (Kelompok 6)

Template by:

Free Blog Templates