JUDUL JURNAL
Legalitas Perdagangan Produk
Makanan Malaysia dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi kasus
wilayah Kota Samarinda)
IDENTITAS PENULIS
Samuel Karya Mali Pirade,
No. Induk B11110463, (Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar,
Makassar, 2014)
IDENTITAS JURNAL
Skripsi tentang Legalitas
Perdagangan Produk Makanan Malaysia dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi
kasus wilayah Kota Samarinda). Disusun dan Diajukan sebagai Tugas Akhir Dalam
Rangka Penyelesaian Studi Sarjana Dalam Bagian Hukum Internasional Program
Studi Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar.
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan
dengan metode “library research” atau melalui studi kepustakaan dengan mempelajari
buku, media pemberitaan, situs internet dan dokumen lain yang berhubungan
dengan objek penelitian dan juga dirangkaikan dengan metode wawancara dengan
berbagai pihak yang kompeten dalam penulisan skripsi ini.
Hasil yang diperoleh dari
penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) aturan hukum perdagangan produk
makanan Malaysia di wilayah Kota Samarinda yaitu setiap produk makanan Malaysia
yang diimpor ke Kota Samarinda harus melalui pelabuhan yang ditentukan dalam
permendag nomor 36 Tahun 2014 dimana para pedagang diwajibkan mengimpor dengan
beberapa kontainer. Namun dalam kenyataannya masih ada pedagang kecil yang
tetap memanfaatkan barang tentengan berdasarkan ketentuan BTA bahkan masih
menggunakan konsep perdagangan tradisional dengan melalui sungai kecil yang
tidak dapat di data oleh para pihak pemerintah daerah setempat. (2) Adapun yang
menjadi faktor pendukung banyaknya produk makanan Malaysia yaitu karena adanya
hubungan kekerabatan serta letak geografis yang berdekatan. Oleh karena itu
Pemerintah memfasilitasi dalam hal ini dibentuknya forum kerjasama sosek
malindo tingkat daerah provinsi Kalimantan Timur-Negeri Sabah untuk
meningkatkan interaksi antar kedua bangsa tersebut.
PENDAHULUAN
1. Alasan Penulis Memilih Judul
Alasan dipilihnya judul skripsi
ini karena penulis merasa tertarik bahwa Kota Samarinda memiliki peranan
penting dalam kerjasama Sosek Malindo Kaltim-Sabah yang meliputi bidang social,
ekonomi, perdagangan dan infrastruktur. Sektor perdagangan menjadi sasaran
utama dalam pembangunan Kota Samarinda. Pelabuhan umum di Kota Samarinda
melalui sungai mahakam menjadi salah satu aktivitas perdagangan produk makanan
Malaysia yang biasanya berasal dari utara Kota Samarinda seperti Kota Tarakan
dan Kabupaten Nunukan. Bermula dari pelabuhan inilah banyak terjadi kegiatan
perdagangan di Kota Samarinda. Hal ini guna mewujudkan pertambahan pajak daerah
maka perdagangan makanan produk Malaysia baik yang legal maupun ilegal
dipasarkan di Kota Samarinda dan seharusnya pelaku-pelaku usaha yang memasarkan
produk barang Malaysia yang ilegal tersebut di atas harus mendaftarkan sebagai
perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu dengan adanya tanda
pengenal importir khusus.
Maka untuk mendukung
terlaksananya kegiatan bisnis antarnegara diperlukan suatu instrumen hukum dalam
bentuk peraturan, baik nasional maupun internasional seperti hukum perdagangan
internasional (international trade law).
2. Rumusan Masalah
a. Bagaimanakah aturan hukum
perdagangan produk makanan Malaysia di
wilayah Kota Samarinda?
b. Apa faktor pendukung
banyaknya produk makanan Malaysia yang beredar
di wilayah Kota Samarinda?
3. Batasan Masalah
Aturan hukum perdagangan dan
faktor pendukung banyaknya produk makanan Malaysia yang beredar di wilayah Kota
Samarinda.
METODE PENELITIAN
1. Jenis dan Sumber Data
Jenis dan sumber data yang
akan digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari dua cara yaitu, Data primer
yang merupakan data utama di mana penulis akan melakukan observasi dan
wawancara pada pihak yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Data
sekunder yaitu dimana penulis mencari data dari buku, jurnal, situs internet
dan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.
2. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan (library research),
yang ditujukan untuk; Pertama, memperoleh bahan dan informasi sekunder yang
diperlukan dan relevan dengan penelitian, yang bersumber dari buku, media
pemberitaan, jurnal, serta sumber informasi lainnya seperti data yang terdokumentasikan
melalui situs internet yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga
menggunakan teknik wawancara (field research) yang dilakukan langsung dengan
pihak yang dianggap berkompeten dalam penyusunan skripsi ini. Data ini kemudian
digunakan sebagai data pendukung dalam mengetahui legalitas produk makanan
Malaysia di Kota Samarinda.
3. Analisis Data
Data yang diperoleh baik
dari penelitian lapangan maupun dari penelitian kepustakaan kemudian dianalisa
dengan menggunakan metode Analisis deskriptif kualitatif untuk menghasilkan
kesimpulan dan saran. Selanjutnya data tersebut ditulis secara deskriptif untuk
memberikan pemahaman yang jelas dari hasil penelitian.
RINGKASAN PEMBAHASAN
Perdagangan internasional
merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kemajuan ekonomi
negara-negara di dunia. Menurut sejumlah ahli jika perekonomian dunia ingin
makmur dalam suasana yang berubah seperti sekarang perdagangan harus memainkan
peranan vital. Namun dalam penelitian di skripsi tersebut peneliti menyimpulkan
bahwa :
1. Aturan hukum perdagangan
impor di Kota Samarinda dilakukan oleh Badan Usaha yang memiliki Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan memiliki Angka
Pengenal Impor (API). Untuk perdagangan impor produk tertentu dalam hal ini
produk makanan dan minuman, mengacu pada Permendag 36/M-DAG/PER/7/2014. Kurang
bermanfaatnya Permendag terhadap pedagang-pedagang kecil dalam hal mengimpor
produk makanan, mengakibatkan pedagang-pedagang ini mencari jalan lain agar
memudahkan mereka mendapatkan produk-produk dari Malaysia, salah satunya
memanfaatkan fasilitas Border Trade Agreement (BTA) bahkan masih menggunakan
konsep perdagangan lintas batas tradisional. Upaya pemerintah Kota Samarinda
dalam melakukan pengawasan adalah dengan membentuk tim pengawas yang terdiri
dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Samarinda, Balai Pengawasan Obat
Makanan (BPOM) dan lembaga perlindungan konsumen. Pengawasan yang dilakukan
adalah mengawasi langsung di lapangan yang dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan
sekali.
2. Faktor pendukung
banyaknya produk makanan Malaysia di Kota Samarinda didukung oleh beberapa hal
diantaranya letak geografis yang berbatasan langsung, adanya hubungan
kekerabatan serta budaya serumpun. Pemerintah Kalimantan Timur memfasilitasi
dalam hal ini dibentuknya Forum Kerjasama Sosek Malindo Kaltim-Sabah untuk
meningkatkan interaksi antar kedua bangsa tersebut. Pembangunan Pos Lintas
Batas Laut (PLBL) dan Pos Lintas Batas Darat (PLBD) dilakukan untuk menunjang
perdagangan arus barang dari kedua wilayah tersebut, termasuk mencegah
terjadinya berbagai penyelundupan. faktanya, masih banyak barang-barang yang melalui
sungai-sungai kecil sehingga tidak dapat dipantau oleh pemerintah daerah
setempat. Menjelang Komunitas Ekonomi ASEAN 2015, apabila tidak ada keseriusan
dari pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat dalam hal peningkatan kualitas
SDM yang bergerak di sektor perdagangan dan Peningkatan mutu barang produksi
dalam negeri, tentu hal ini akan membuat usaha-usaha kecil dan industri lokal
semakin terpuruk.
KESIMPULAN
Aturan hukum perdagangan produk makanan Malaysia di wilayah
Kota Samarinda yaitu setiap produk makanan Malaysia yang diimpor ke Kota
Samarinda harus melalui pelabuhan yang ditentukan dalam permendag nomor 36
Tahun 2014 dimana para pedagang diwajibkan mengimpor dengan beberapa kontainer.
Namun dalam kenyataannya masih ada pedagang kecil yang tetap memanfaatkan
barang tentengan berdasarkan ketentuan BTA bahkan masih menggunakan konsep
perdagangan tradisional dengan melalui sungai kecil yang tidak dapat di data
oleh para pihak pemerintah daerah setempat.
Adapun yang menjadi faktor
pendukung banyaknya produk makanan
Malaysia yaitu karena adanya hubungan kekerabatan
serta letak geografis yang berdekatan. Oleh karena itu Pemerintah memfasilitasi
dalam hal ini dibentuknya forum kerjasama sosek malindo tingkat daerah provinsi
Kalimantan Timur-Negeri Sabah untuk meningkatkan interaksi antar kedua bangsa
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ade Maman Suherman, 2014. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Sinar
Grafika.
Grafika.
Aida S Budiman, 2008. Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Jakarta: Elex Media
Komputindo.
Amir M.S, 2004. Strategi
Memasuki Pasar Ekspor, Jakarta: Penerbit PPM.
Bambang Cipto,2010. Hubungan Internasional Di Asia Tenggara. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Pustaka Pelajar.
Bryan A Garner, 2004. Black‟s Law Dictionary eight edition. United States of
America: West Publishing CO.
America: West Publishing CO.
Boer Mauna, 2011. Hukum
Internasional-Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam
Era Dinamika Global. Bandung: PT Alumni.
Era Dinamika Global. Bandung: PT Alumni.
Hata, 2006. Perdagangan
Internasional Dalam Sistem GATT Dan WTO. Bandung:
Refika Aditama.
Refika Aditama.
Huala Adolf, 2011.Hukum
Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajagrafindo
Persada.
Persada.
Muhammad Sood, 2011. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajagrafindo
Persada.
Soedjono Dirdjosisworo, 2011. Pengantar Hukum Dagang Internasional. Bandung:
Refika Aditama. 2006.
Refika Aditama. 2006.
Syahmin AK, 2006. Hukum
Dagang Internasional. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Syarif Arbi,2003. Seri
Impor Petunjuk Praktis Perdagangan Luar Negeri.
Yogyakarta: BPFE.
Yogyakarta: BPFE.
Tulus Tambunan, 2004. Globalisasi Dan Perdagangan Internasional. Bogor: Ghalia
Indonesia.
Zainuddin Ali, 2010.Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan
Perundang-undangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2011
Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2012
Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2014
Tentang Ketentuan Impor Produk
Tertentu
Internet
http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/50005/bernilai-rp-104-juta-selain-di-
pasar-juga-temukan-di-swalayan.html. pukul 20.47. 11 Maret
2014.
http://www.kemenperin.go.id/artikel/7975/Lima-Produk-Makanan-dan-Minuman-
Kena-SNI-Wajib. pukul 22.30. 30 Juli 2014