Koperasi yang sudah berkembang dan peranannya
terarah
Koperasi
Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama
KSP-SB sebagai salah satu lembaga perantara keuangan
sebagaimana tertuang di dalam peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang
pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi bahwa Kegiatan Usaha
Koperasi Simpan Pinjam adalah menghimpun simpanan koperasi berjangka dan
tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau
anggotanya serta emberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi
lain dan atau anggotanya.
Visi
Berperan
aktif menciptakan masyarakat sejahtera.
Misi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
- Menjadi salah satu koperasi terbaik dan
terbesar di Indonesia.
Mekanisme Pengelolaan Dana
Langkah
pertama adalah berhimpun melalui program simpanan/tabungan sebagai alatnya dan
bilangan besar sebagai tujuannya. Dari sinilah timbul energi yang akan mampu
memberdayakan masyarakat untuk mengelola bumi kita yang subur, sehingga dapat
mengangkat ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan pada akhirnya tercipta
kemakmuran dan kesejahteraan.
Langkah
kedua adalah berinvestasi. SB Simpan Pinjam akan mendorong usaha masyarakat
kecil dan menengah dengan memberikan pinjaman dan bimbingan manajemen serta
mengembangkan unit-unit usaha pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA sendiri.
Bentuk-bentuk unit usaha yang akan dikembangkan adalah terutama disektor riil
yang aman, halal, menguntungkan, membuka lapangan kerja, membentuk lahirnya masyarakat
ekonomi baru dalam konteks dari masyarakat untuk masyarakat.
Pengawas
Ketua
Pengawas : Iwan Setiawan
Pengawas :
Vini Novianti, SS, SH
Pengawas :
Dasep Surahman
Pengelola
Direktur
Utama : Dang Zaeny Kurdinansyah
Direktur
Simpanan : Tutur Madya
Direktur
Pinjaman : Eman Soeherman
Direktur
Operasional : –
UNIT
USAHA DAN ANAK PERUSAHAAN
1. SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan
Pokok)
3. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan
Furniture)
4. PT.
Faryan Nusantara Sejahtera
5. PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
MITRA
USAHA
1. PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2. PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic
Group)
3. PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4. PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA
(Bringin Life Syariah)
AKUNTAN PUBLIC
Kantor Akuntan Publik
Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants and Consultants, Jl.
Sawah Lunto No. 48C Manggarai - Jakarta Selatan 12970.
LANDASAN
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor: 9
tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan
Pinjam
oleh Koperasi.
3. Keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan
Pinjam oleh
Koperasi.
4. Keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan
Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
5. Peraturan Menteri Negara
Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan
Pinjam oleh Koperasi.
6. Peraturan Menteri Negara
Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor: 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan
Koperasi
Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
7. Peraturan Menteri Negara
Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
LEGALITAS
USAHA
1. Pengesahan Badan Hukum
Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26
Januari
2. Perubahan Anggaran Dasar
dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari
2006, Aluh Sabariah, SH
3. Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor:
517/21/32/366/PB/DU/
BPPT/IV/2009.
5. Tanda Daftar Perusahaan
Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak:
02.300.901.2-404.000.
Seiring
berlalunya tahun 2012, Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) berhasil melanjutkan
pertumbuhan usahanya. Dengan jaringan kantor pelayanan yang semakin meluas dan
dukungan sumber daya manusia serta teknologi informasi yang handal, kualitas
pelayanan kepada anggota semakin meningkat. Alhasil, meski usianya masih belia
KSB telah menjelma menjadi lembaga ekonomi yang terpercaya.
Kinerja KSB yang kinclong terpapar dalam
laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2012. Seperti disampaikan oleh
ketua KSB Iwan Setiawan. Secara umum pencapaian kinerja Koperasi yang
dipimpinnya sangat menggembirakan. Selain kinerja keuangan yang mrnanjak, KSB
juga semakin dipercaya masyarakat.Kinerja tahun 2012 secara keseluruhan sangat
membanggakan.
Total aset tumbuh 22,68% menjadi Rp. 790
miliar dari tahun sebelumnya Rp. 644,09 miliar. Hai ini menunjukkan bahwa
kinerja keuangan telah dikelola ddengan baik sehingga aset berkembang dengan
cepat. Penyaluran pinjaman sebesar Rp. 756,53 miliar melonjak 269,26%
dibandingkan tahun 2011 sebesar Rp. 204,88 miliar. Melonjaknya pinjaman yang
disalurkan diiringi pula dengan naiknya jumlah peminjam dari sebelumnya 6.465
orang menjadi 16.433 orang, meningkat 154,18%. Hal ini mencerminkan keberadaan
KSB menjadi solisi efektif dalam mensejahterakan anggota pada khususnya dan
msayarakat pada umumnya.
Jumlah simpanan tumbuh 15,72% menjadi sebesar
Rp. 626,31 miliar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp. 541,22 miliar. Kondisi
ini menegaskan, produk simpanan KSB semakin diminati masyarakat karena lebih
menguntungkan disbanding menyimpan di lembaga keuangan lain. Pendapatan usaha
sebesar Rp. 503,77 miliar meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 319,83
miliar. SHU tercatat sebesar Rp. 75,25 juta.
Selain
itu, rasio likuiditas sebesar 89,21% rasiosolvabilitas 144,61%
rasiorentabilitas sebesar 0,07% dan rasiorentabilitas usaha sebesar 0,01%.
Kondisi ini menunjukkan bahwa KSB tergolong koperasi yang sehat dan
menguntungkan.
Selain rapor keuangan yang membiru, KSB juga
berhasil memperluas lapangan pekerjaan yang ditandai dengan meningkatnya jumlah
tenaga kerja atau mitra kerjasama. Perkembangan sumber daya manusia (SDM)
tumbuh 24% menjadi 6.142 orang dari tahun sebelumnya 4.952 orang.
Melonjaknya
kinerja berbanding lurus dengan kepercayaan masyarakat. Buktinya, jumlah
anggota tumbuh 21,73% sebanyak 8.382 orang menjadi 46.939 orang dari tahun
sebelumnya 38.557 anggota. KSB berkontribusi nyata dalam memperluas lapangan
kerja dan mendorong bergeraknya sector ekonomi.
Sebagaimana
tujuan awal berdirinya koperasi yang tidak semata-mata mengejar keuntungan,
tetapi juga meningkatkan kesejahteraan bersama bagi anggotanya. Untuk itu, KSB
senantiasa berusaha memacu nilai Promosi Ekonomi Anggota (PEA) sehingga manfaat
ekonomi dapat benar-benar dirasakan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Selain mengembangkan aspek ekonomi, KSB juga tidak luput memperhatikan
aspek social. Bentuknya memberikan santunan meninggal kepada 60 orang anggota
dan calon anggota sebesar Rp. 1,02 miliar. “Aspek social juga menjadi concern
koperasi selain sisi ekonomi,” ucap Iwan.
Pencapaian
kinerja memuaskan yang telah digapai, kata Iwan, haris dijadikan motivasi untuk
menjadi lebih baik pada masa mendatang. Untuk itu, pada tahun ini koperasi
fokus pada lima aspek. Pertama, memperkuat posisi manajemen dan SDM. Tujuannya
untuk bias lebih berkembang dan memperluas jaringan pelayanan.
Kedua, meningkatkan kualitas system
informasi di kantor pusat dan kantor cabang sehingga memudahkan akses pelayanan
kepada calon anggota dan anggota. Untuk itu, pengelola telah menginvestasikan
sebagian dananya dalam pengembangan infrastruktur teknologi informasi (TI).
Secara best practice, implementasi TI terbukti dapat menggenjot efisiensi
sehingga memperbesar keuntungan organisasi usaha.
Dalam
meningkatkan system informasi manajeman, KSB akan melakukan langkah memiliki
ATM sendiri, memiliki Divisi Card Center yang meliputi kartu kredit, kartu
belanja di putlet-outlet KSB dan melakukan kerjasama dengan penerbit kartu
kredit Visa dan Master Card.Untuk melakukan transformasi SDM dan oprasional, pengelolaan
akan menyempurnakan struktur organisasi. Selain itu, operasional kantor cabang
dan kantor pusat sudah harus benar-benar menggunakan system layanan satu Telkom
SIGMA dengan fitur-fiturnya sehingga secara operasional akan identic dengan
system perbankan,untuk menggantisipasi semakin ketatnya persaingan, KSB akan
memperkuat permodalan dalam rangka menunjang ekspansi usaha. Rencananya, pada
tahun ini akan memperluas jaringan usaha simpan pinjam dengan membuka 25 kantor
di berbagai daerah. Selain itu juga akan menambah 8 kantor kas, 8 kantor
pelayan pinjaman dan membuka 150 gerai SBMart di wilayah Bandung dan Jabotabek.
Sumber :
https://ksusb.co.id/ksp-sb/produk/
http://nikenda88.blogspot.co.id/2013/10/koperasi-sejahtera-bersama_2.html