SUSUNAN HIRARKI
PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PRODUK YANG DIHASILKAN
MAKALAH SOSIOLOGI DAN
POLITIK
DISUSUN
OLEH :
LARAS MANJARI
(23215785)
KELAS
:
1EB05
Fakultas Ekonomi
Tahun
Ajaran 2015-2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena rahmat dan karunia-Nya
kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.Tidak lupa saya
ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam
menyelesaikan makalah ini.Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan
saran yang membangun.Dan semoga selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi
teman-teman sekalian.Amien.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………
DAFTAR
ISI………………………………………………………..
BAB
I PENDAHULUAN…………………………………………..
1.1 Latar Belakang…………………………………………………….....
1.2 Tujuan Penulisan………………………………………………….......
BAB
II PEMBAHASAN…………………………………………...
2.1 Pengertian Sistem Pemerintahan………………………………….......
2.2 Macam-macam Sistem Pemerintahan……………………………........
2.3 Hirarki Pemerintahan……………………………………………........
BAB
III PENUTUP………………………………………………..
3.1 Kesimpulan………………………………………………………......
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………....
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sistem pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu.Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara
sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
1.2 Tujuan
Penulisan
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud
system pemerintahan
2. Macam-macam system pemerintahan
3. Hirarki system pemerintahan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem
adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional terhadap keseluruhan.Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem
adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari
bagian-bagian atau komponenyang berkaitan antara satu dengan lainnya secara
teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujun.Maka dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan
negara yang dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau
kewenangan untuk menjalankan kekuasaan.Pengertian pemerintahan seperti ini
mencakup kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh
eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan
adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif,
presiden ataupun perdana menteri, sampai dengan level birokrasi yang paling
rendah tingkatannya. Dari dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan
pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah
dalam konteks pemerintahan dalam arti luas.Yaitu meliputi pembagian kekuasaan
dalam negara, hubungan antar alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan
kekuasaan tersebut.
Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut
dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem
pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu
struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan
saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara
vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.
Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negaradalam
mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan
negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.Misalnya,
tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
2.2 Macam-macam Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan parlementer.
Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan
antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif.Sistem ini
merupakan sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan dalam arti paling luas
yakni morankhi.Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutanya
mempunyai kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat.Sedangkan penyelenggara
pemerintah sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2.Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan
eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen.Kedua badan
tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan
parlementer.Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
2.3 Hirarki Sistem Pemerintahan
Sekitar tahun 1950an yaitu awal dari
Orde Baru Hirarki Sistem Pemerintahan Indonesia masih bersifat sentralistik
yaitu campur tangan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah masih sangatlah
kuat.Akibatnya terjadi kesenjangan yang sangat hebat antar daerah.Misalkan
didaerah jawa pembangunannya sangatlah cepat, tetapi diluar jawa pembangunannya
masih sangatlah lamban.
Atas dasar inilah, diera reformasi
tepatnya tahun 1998an dibuatlah otonomi daerah yang bertujuan untuk memberikan
wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya
masing-masing sehingga tidak terikat oleh pemerintah pusat.
Sistem Pemerintahan Indonesia menganut
sistem Presindensial yaitu ditangan Presindenlah kekuasaan dan jalannya
pemerintahan.Di era orde baru pemerintah menggunakan pendekatan sentralistik
dimana kebijakan publik diatur ketat oleh pusat, sedangkan sekarang sudah
bergeser menggunakan pendekatan desantralisasi yaitu pemberian otonomi daerah
kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya masing-masing.
Dalam digram diatas adalah hirarki
sistem pemerintahan Indonesia yang baru.Dimana Ada lembaga Eksekutif yaitu
Presiden bersama pembantunya, Legislatif yaitu MPR, DPR, dan DPD.Yudikatif
yaitu MK, MA, dan KY. Berikut adalah penjelasan tentang Legislatif, Eksekutif,
dan Yudikatif :
Legislatif
Legislatif adalah sebuah lembaga
kenegaraan di Indonesia yang dalam hal ini memiliki tugas untuk membuat atau
menciptakan produk undang-udang.Kekuasaan legelatif adalah kekuasaan membuat
undang-undang atau disebut denga rule making function. Legislatif ialah badan
deliberatif pemerintah dengan kekuasaan membuat hukum Lembaga legislatif antara
lain, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Pada sistem pemerintahan Perlemen,
legislatif adalah badan tertinggi dan mengangkat eksekutif. Pada sistem
pemerintahan Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan
bebas dari eksektuif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif
biasanya memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak, menetapkan budget, dan
pengeluaran uang lainnya.Legislatif kadangkala melaksanakan perjainjian dan
meneklariskan perang.
Legislatif yaitu meliputi MPR, DPR,
DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten serta DPD.DPR dan DPD dipilih melalui parpol
dalam pemilu, sedangkan DPD dipilih melalui nonparpol dan non militer dalam
pemilu.Tugas pokok DPR adalah membuat UU bersama dengan pemerintah, sedangkan
DPD mengajukan RUU kedaeraan untuk dibahas bersama DPR.
Badan-badan
legislatif Indonesia memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang berbeda-beda.
Sebab itu, Jimly Asshiddiqie menyebut Indonesia setelah Amandemen ke-4 UUD 1945
menerapkan sistem Trikameral (sistem tiga kamar) dalam lembaga perwakilan
rakyat karena terdiri atas tiga lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Argumentasi tiga kamar ini didasarkan bahwa masing-masing dari ketiga badan
memiliki fungsi dan wewenang yang spesifik serta berbeda, kendati sesungguhnya
kuasa dominan dalam membentuk undang-undang hanyalah diDPR.
Sebagai
pembanding, dapat dilihat sistem ketatanegaraan Amerika Serikat yang bikameral
(dua kamar).Di negara tersebut kekuasaan legislatif ada di tangan Kongres yang
terdiri atas dua kamar yaitu The House of Representatives dan Senates.Kongres
terdiri atas The House of Representatives dan Senates. Anggota The House of
Representatives terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota Senates
terdiri atas wakil-wakil negara bagian. Kongres tidak berdiri sebagai badan
tersendiri oleh sebab ia hanya ada berkat gabungan antara anggota The House of
Representatives dan Senates. Sementara di Indonesia, ada tiga lembaga
perwakilan yang diakui konstitusi, yaitu MPR, DPR (termasuk DPRD I dan II di
tingkat daerah), dan DPD.
Tugas dan
wewenang MPR digariskan oleh Pasal 2 UUD 1945 yang meliputi tiga hal yaitu: (1)
Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar; (2) Melantik Presiden dan Wakil
Presiden; dan (3) Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan
menurut Undang-undang Dasar.
Anggota
MPR tidak dipilih secara per se karena anggota MPR adalah kolektivitas dari
seluruh anggota DPR-RI ditambah seluruh anggota DPD.Hanya anggota DPR-RI dan
DPD saja yang dipilih rakyat secara langsung.MPR merupakan struktur legislatif
yang cuma berkedudukan di tingkat pusat. MPR bersidang sedikitnya 5 (lima)
tahun sekali dan setiap keputusannya diambil dengan suara terbanyak.
MPR
Indonesia sesungguhnya dirancang ke aras dua kamar tersebut (DPR dan DPD).
Namun, melalui amandemen terakhir UUD 1945, MPR tetap menjadi badan tersendiri
yang diatur konstitusi. Argumentasi Trikameral ini sebagai berikut:
- Keberadaan Utusan Golongan telah dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional (functional representation) di MPR menjadi tidak ada lagi. Sebab itu, anggota MPR hanya terdiri atas anggota DPR mewakili prinsip keterwakilan politik (political representation) dan DPD mewakili prinsip keterwakilan daerah (regional representation).
- MPR tidak lagi berfungsi selaku supreme body yang punya kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol. Sebelumnya, MPR fungsi-fungsi: (1) menetapkan UUD dan mengubah UUD; (2) menetapkan GBHN; (3) memilih Presiden dan Wakil Presiden; (4) meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden; (5) memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden. Kini fungsi tersebut telah susut menjadi hanya: (1) menetapkan UUD dan atau Perubahan UUD; (2) melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan (3) memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden, dan (4) menetapkan Presiden dan atau Wakil Presiden Pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden.
- Amandemen UUD 1945 menyuratkan kekuasaan membentuk Undang-undang Dasar ada di tangan DPR (bukan MPR lagi). Sebab itu, Indonesia kini menganut separation of power (pemisahan kekuasaan).
- Dengan diterapkannya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, MPR tidak lagi punya kuasa memilih keduanya. Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan langsung kepada rakyat.
Kendati
begitu, ada beberapa peran vital yang diemban MPR.Misalnya, menurut ketentuan
Pasal 2 ayat (1), MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD.Pasal 8 ayat (2)
menyatakan dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari MPR bersidang untuk memilih wakil presiden dari 2 (dua) calon
yang diusulkan Presiden.
Selain
itu, Pasal 8 ayat (3) menyebut, bahwa dalam hal terjadinya kekosongan presiden
dan wakil presiden secara bersamaan, maka selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh)
hari MPR bersidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari 2 (dua)
pasangan calon presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calon Presiden dan Wapres-nya meraih suara yang terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya. Juga, Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A dan
Pasal 7B, MPR punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD sebagaimana dimaksud
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 37 UUD 1945.Dengan argumentasi-argumentasi ini,
dapat dipahami bahwa MPR adalah lembaga yang berdiri sendiri di samping DPR dan
DPD. Sebab itu, Indonesia dikenal menerapkan sistem perwakilan tiga kamar
(trikameralisme).
Mengenai
kecilnya peran MPR ini, Maswardi Rauf menulis bahwa sempat muncul pemikiran
bahwa MPR itu tidak perlu dilembagakan. MPR tidak perlu berbentuk badan
tersendiri sebab ia sekadar joint session dari persidangan-persidangan yang
dilakukan DPR dan DPD. Lebih lanjut, Rauf menyatakan MPR sesungguhnya hanya
punya tiga fungsi, yaitu: (1) Mengubah dan menetapkan UUD; (2) Melantik
Presiden dan atau Wakil Presiden, dan (3) Memberhentikan Presiden dan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya (tentu, setelah mendengar usulan DPR dan
terpenuhinya mekanisme lain yang tidak mudah di dalam UUD 1945).
Fungsi MPR
yang pertama dan ketiga bukanlah fungsi yang rutin dilakukan (jarang). Fungsi
melantik Presiden dan Wakil Presiden pun sekadar seremonial, karena MPR sekadar
melakukan upacara. Perlu diingat, yang memilih Presiden dan Wakil Presiden
bukan lagi MPR, tetapi rakyat secara langsung.Sebab itu, MPR tidak dapat
menghambat jalannya pelantikan dengan kuorum kehadiran anggota mereka apalagi
jumlah suara yang setuju/tidak setuju pelantikan tersebut.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dalam
perspektif historis, cikal bakal MPR kini adalah Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP) yang beroperasi tahun 1945 hingga 1949.Saat itu, tata negara
Indonesia belumlah semapan sekarang.Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.Dalam
masa itu belumlah ada struktur legislatif bernama MPR. Namun, dalam Aturan
Peralihan UUD 1945 termaktub bahwa sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk oleh UUD
ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite
Nasional.
Tanggal 29
Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat yang saat itu
merupakan badan pembantu Presiden.Anggotanya terdiri atas pemuka-pemuka
masyarakat dari berbagai golongan dan daerah, termasuk anggota PPKI. Susunan
pimpinan KNIP ini adalah: Mr. Kasman Singodimedjo (ketua); Mr. Sutardjo
Kartohadikusuma (wakil); Mr. J. Latuharhary (wakil); dan Adam Malik (wakil).
KNIP lalu mengusulkan pada eksekutif untuk menerbitkan Maklumat Wakil Presiden
Nomor X/1945 pada tanggal 16 Oktober 1945.Isi dari maklumat tersebut adalah
diserahinya tugas-tugas MPR dan DPR serta penetapan Garis Besar Haluan Negara
kepada KNIP, sebelum badan-badan yang diperuntukkan untuk itu belum ada.
Pada tahun
1949 hingga 1959 berlaku dua versi konstitusi berbeda: Undang-undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) dan UUD Sementara 1950 (UUDs 1950). Di
dalam kedua versi konstitusi tersebut, lembaga bernama MPR tidaklah
dikenal.Pada masa ini pula, Indonesia menyelenggarakan Pemilu pertama tanggal
29 September 1955.Dalam Pemilu ini, rakyat secara langsung memilih anggota DPR
dan Konstituante (badan penyusun undang-undang dasar).
Setelah
terpilih, Konstituante segera bersidang menyusun UUD permanen.Namun, di dalam
Konstituante sendiri terjadi aneka perdebatan yang berujung pada ditemuinya
deadlock.Untuk mengatasi itu, Presiden RI (Sukarno) segera mengeluarkan Dekrit
tanggal 5 Juli 1959. Isi dekrit tersebut adalah: (1) Pembubaran Konstituante;
(2) Berlakunya kembali UUD 1945; dan (3) Pembatalan UUDS 1950 serta pembentukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRs) serta Dewan Pertimbangan Agung
sementara (DPAs). Upaya Presiden ini merupakan bentuk pengimplementasian
pendirian struktur-struktur politik yang memang digariskan dalam UUD 1945.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden
(Penpres) Nomor 2 tahun 1959.Dasar hukumnya adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
itu. Isi dari Penpres tersebut adalah:
- MPRS terdiri atas anggota DPR Gotong Royong ditambah utusan-utusan daerah dan golongan;
- Jumlah anggota MPR ditetapkan Presiden;
- Yang dimaksud daerah dan golongan adalah Daerah Swatantra Tingkat I (setara provinsi) dan Golongan Karya (fungsional);
- Anggota tambahan MPRs diangkat Presiden dan mengucap sumpah menurut agama di hadapat Presiden atau Ketua MPRs yang dikuasakan oleh Presiden; dan
- MPRs punya ketua dan beberapa wakil ketua yang diangkat Presiden.
Jumlah
anggota MPRs yang dibentuk kemudian, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor
199 tahun 1960, adalah 616 orang.Jumlah ini terdiri dari 257 Anggota DPR-GR,
241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah. Susunannya sebagai berikut:
Chairul Saleh (ketua); Mr. Ali Sastroamidjojo (wakil); K.H. Idham Chalid
(wakil); Dipa Nusantara Aidit (wakil); dan Kolonel Wilujo Puspojudo (wakil).
Dalam
kelanjutannya, MPRs ini melakukan beberapa kali sidang. Sidang pertama diadakan
10 Nopember–7 Desember 1960, yang menghasilkan dua keputusan berikut: (1)
Ketetapan MPRs Nomor I/MPRs/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia
sebagai Garis-garis Besar daripada Haluan Negara, dan; (2) Ketetapan MPRs Nomor
II/MPRs/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta
Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
Sidang
kedua yang diadakan MPRs berlangsung tanggal 15–22 Mei 1963. Dalam sidang kedua
ini dicapat dua ketetapan berikut: (1) Ketetapan MPRs Nomor III/MPRs/1963
tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi
Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup, dan; (2) Ketetapan MPRs Nomor
IV/MPRs/1963 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan
Negara dan Haluan Pembangunan.
Sidang
ketiga yang diadakan MPRS terjadi pada tanggal 11–16 April 1965. Sidang ini
menghasilkan ketetapan-ketetapan berikut: (1) Ketetapan MPRs Nomor V/MPRs/1965
tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang
berjudul Berdiri di Atas Kaki Sendiri yang lebih dikenal dengan “Berdikari”
sebagai Penugasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan
Manipol dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia; (2) Ketetapan MPRs
Nomor VI/MPRs/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di Atas Kaki Sendiri di
Bidang Ekonomi dan Pembangunan; (3) Ketetapan MPRs Nomor VII/MPRs/1965 tentang
Gesuri, TAVIP (Tahun Vivere Pericoloso), The Fifth Freedom is Our Weapon dan
The Era of Confrontation sebagai Pedoman-pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik
Republik Indonesia, dan; (4) Ketetapan MPRs Nomor VIII/MPRs/1965 tentang
Prinsip-prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman
bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/Perwakilan.
Pada
periode 1966 hingga 1972, periode setelah Presiden Sukarno tidak lagi menjabat
presiden, terbentuklah susunan pimpinan MPRs sebagai berikut: Dr. Abdul Haris
Nasution (ketua); Osa Maliki (wakil); H.M. Subhan Z.E. (wakil); M. Siregar
(wakil); dan Mashudi (wakil). Struktur baru MPRs ini mengadakan Sidang Umum
keempat MPRs di Istora Senayan Jakarta tanggal 21 Juni – 5 Juli 1966.Sidang
umum ini menghasilkan banyak ketetapan, yang totalnya berjumlah dua puluh
empat.Dalam Sidang Umum keempat ini juga diadakan Sidang Istimewa MPRs untuk
mendengar Pidato bertanggungjawaban Presiden Sukarno dalam pidatonya yang
dikenal sebagai Nawaksara.
MPRs tidak
puas dengan pidato pertanggungjawaban tersebut, dan Presiden Sukarno lalu
melengkapinya pada tanggal 10 Januari 1967 dengan suratnya berjudul Pelengkap
Nawaksara Namun, tetap saja ini tidak memuaskan MPRs. MPRs sebab itu mengambil
kesimpulan bahwa Presiden tidak memenuhi kewajiban konstitusional.
Di sisi
lain, DPR-gr mengusulkan pada MPRs untuk mengadakan kembali Sidang Istimewa
untuk memberhentikan Presiden Sukarno dan mengangkat Letjen Suharto sebagai
Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRs No. IX/MPRs/1966,
serta memerintahkan Badan Kehakiman untuk mengadakan pengamatan, pemeriksaan,
dan penuntutan secara hukum.Sidang Istimewa akhirnya digelar MPR tanggal 7
hingga 12 Maret 1967.
Pada tahun
1971, Indonesia mengadakan Pemilu yang pertama.Dari Pemilu tersebut dihasilkan
Susunan pimpinan MPR (tidak pakai kata sementara lagi).Susunan keanggotaan MPR
ini didasarkan pada Undang-undang No.16 tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan MPR. Menurut UU tersebut, jumlah anggota MPR adalah 920 orang, dengan
komposisi lima fraksi berikut: (1) Fraksi ABRI 230 orang; (2) Fraksi Karya
Pembangunan 392 orang; (2) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia 42 orang; (4)
Fraksi Persatuan Pembangunan 126 orang; dan (5) Fraksi Utusan Daerah 130 orang.
Pola MPR
sejak tahun 1971 cenderung konsisten selama periode Orde Baru hingga 1998.
Posisi MPR, dalam sidang 5 tahunannya melakukan hal-hal rutin seperti
mengangkat Suharto sebagai presiden, menerima pidato pertanggungjawaban
Suharto, dan menetapkan GBHN yang draft-nya sudah ditentukan oleh pemerintah.
Kondisi ini sedikit berubah pasca transisi politik Indonesia 1998.
Pasca
1998, MPR mengalami perubahan sesuai perubahan politik yang terjadi di
Indonesia. Perubahan ini tampak dari berubahnya fraksi-fraksi yang dihasilkan
antar periode Pemilu.Dalam periode 1999 – 2004, jumlah Fraksi yang ada di MPR
terdiri atas 9 Fraksi dan 1 NonFraksi. Fraksi-fraksi yang ada adalah: (1)
Fraksi Partai Bulan Bintang berkekuatan 14 orang; (2) Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan berkekuatan 305 orang; (3) Fraksi Partai Demokrasi Kasih
Bangsa berkekuatan 5 orang; (4) Fraksi Partai Daulah Ummat berkekuatan 8 orang;
(5) Fraksi Partai Golongan Karya berkekuatan 297 orang; (6) Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa berkekuatan 109 orang; (7) Fraksi PPP berkekkuatan 123
orang; (8) Fraksi Reformasi berkekuatan 46 orang; (9) Fraksi TNI/Polri
berkekuatan 96 orang; dan (10) nonFraksi 1 orang yaitu Dr. Drs. Muhammad Ali,
SH., Dip. Ed., M.Sc.
Pasca
pemilu 2004, tercipta formasi baru Fraksi MPR yang terdiri atas 8 Fraksi dan 1
Kelompok Dewan Perwakilan Daerah. Fraksi-fraksi tersebut adalah: (1) Fraksi
Partai Golongan Karya, di mana PKPB dan PBR juga bergabung ke sini; (2) Fraksi
Demokrasi Indonesia Perjuangan, di mana juga PDS bergabung ke sini; (3) Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan; (4) Fraksi Partai Demokrat, di mana terdiri atas
gabungan 5 parpol dengan 20 kursi; (5) Fraksi Partai Amanat Nasional; (6)
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa; (7) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera; (8)
Fraksi Partai Bintang Pelopor Demokrasi, di mana merupakan gabungan PBB, PP,
PNI-Marhaenisme, PKPI, PPDK, dan PPDI; dan (9) Kelompok Dewan Perwakilan Daerah
dengan kekuatan 132 orang.
Pasca
Pemilu 2009, tercipta formasi baru Fraksi MPR yang terdiri atas 9 fraksi dan 1
kelompok Dewan Perwakilan Daerah. Fraksi-fraksi tersebut adalah: (1) Fraksi
Demokrat dengan kekuatan 148 orang; (2) Fraksi Golongan Karya dengan kekuatan
106 orang; (3) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan kekuatan 94
orang; (4) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan kekuatan 57 orang; (5)
Fraksi Partai Amanat Nasional dengan kekuatan 46 orang; (6) Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan dengan kekuatan 38 orang; (7) Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa dengan kekuatan 28 orang; (8) Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
dengan kekuatan 26 orang; (9) Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat dengan kekuatan
17 orang; dan (10) Fraksi Kelompok Dewan Perwakilan Daerah dengan kekuatan 132
orang.
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan
Perwakilan Rakyat (seterusnya disingkat DPR) adalah suatu struktur legislatif
yang punya kewenangan membentuk undang-undang.Dalam membentuk undang-undang
tersebut, DPR harus melakukan pembahasan serta persetujuan bersama Presiden.
Fungsi-fungsi yang melekat pada DPR adalah: (1) fungsi anggaran; (2) fungsi
legislasi; dan (3) fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut,
setiap anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan
pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul, dan hak imunitas.
Anggota
DPR seluruhnya dipilih lewat pemilihan umum dan setiap calonnya berasal dari
partai-partai politik. Secara substansial, struktur dan fungsi DPRD I serta
DPRD II adalah sama dengan DPR pusat. Hanya saja, lingkup kewenangan DPRD I
adalah di tingkat Provinsi sementara DPRD II di tingkat Kabupaten atau Kota.
DPR
merupakan sebuah lembaga yang menjalankan fungsi perwakilan politik (political
representative) karena --- menurut Jimly Asshiddiqie –-- fungsi legislatif
berpusat di tangan DPR.Anggotanya terdiri atas wakil-wakil partai
politik.Anggota DPR melihat segala masalah dari kacamata politik.Melalui
lembaga ini, masyarakat di suatu negara diwakili kepentingan politiknya dalam
tata kelola negara sehari-hari.Kualitas akomodasi kepentingan sebab itu
bergantung pada kualitas anggota dewan yang dimiliki.
Dalam
skema sistem politik David Easton, DPR bekedudukan hampir di setiap lini: (1)
Dalam lini input, DPR merespon kepentingan masyarakat melakukan mekanisme
pengaduan harian; (2) Dalam lini konversi DPR bersama pemerintah bernegosiasi
bagaimana kepentingan masyarakat diakomodir; dan (3) Dalam lini output DPR
mengeluarkan Undang-undang yang merupakan kebijakan negara yang harus
dijalankan lembaga kepresidenan. Lebih lanjut, Almond telah merinci aneka
fungsi yang dimaksud skema sistem politik Easton. Dalam konteks pemikiran
Almond, maka DPR adalah struktur yang menjalankan fungsi-fungsi input (agregasi
kepentingan, komunikasi politik) dan fungsi output yaitu legislasi. Dalam
kekuasaannya sebagai legislator, DPR berhadapan dengan Presiden dan DPD.Harus
ada kerjasama harmonis antara ketiga institusi ini, kendati kekuasaan
legislatif tetap ada di tangan DPR.
Berdasar
Pasal 20 UUD 1945, DPR dipahami sebagai lembaga legislasi atau legislator,
bukan Presiden atau DPR. Dalam konteks pembuatan undang-undang oleh DPR ini,
UUD 45 menggariskan hal-hal sebagai berikut:
- DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif, bukan Presiden atau DPD;
- Presiden adalah lembaga yang mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah mendapat persetujuan besama dalam rapat paripurna DPR resmi menjadi Undang-undang;
- Rancangan Undang-undang yang telah resmi sah menjadi Undang-undang wajib diundangkan sebagaimana mestinya;
- Setiap rancangan undang-undang dibahas agar diperoleh persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam persidangan DPR;
- Jika RUU adalah inisiatif DPR, maka DPR sebagai institusi akan berhadapan dengan Presiden sebagai kesatuan institusi yang dapat menolak inisiatif DPR itu (seluruhnya atau sebagian). RUU itu tidak boleh lagi diajukan DPR dalam tahun sidang yang sama. Di sini, posisi DPR dan Presiden berimbang;
- Jika RUU inisiatif Presiden, maka DPR juga berhak menerima ataupun menolak (sebagian atau seluruhnya). DPR dapat melakukan voting untuk menerima atau menolak RUU yang diajukan Presiden itu;
- Jika suatu RUU telah disetujui dalam rapat paripurna DPR dan disahkan dalam rapat DPR tersebut, maka secara substantif ataupun materiil RUU tersebut sah sebaga UU. Namun, pengesahan DPR itu belum mengikat secara umum karena belum disahkan oleh Presiden serta diundangkan sebagaimana mestinya. Meski Presiden sudah tidak dapat lagi mengubah materinya atau tidak menyetujuinya, tetapi sebagai UU ia sudah sah; dan
- Suatu RUU yang disahkan DPR sebagai UU baru bisa berlaku umum mempertimbangkan kondisi berikut : (a) Faktor pengesahan oleh Presiden dengan cara menandatangani naskah Undang-undang itu; (b) Faktor tenggang waktu 30 hari sejak pengambilan keputusan atas rancangan UU tersebut dalam rapat paripurna DPR (pengesahan materil oleh DPR, pengesahan formil oleh Presiden).
DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang bersama
dengan Presiden.Fungsi anggaran adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bersama Presiden.Fungsi pengawasan adalah mengawasi jalannya
pemberlakuan suatu undang-undang oleh DPR berikut aktivitas yang dijalankan
Presiden.
Untuk
melaksakan fungsi-fungsinya, DPR memiliki serangkaian hak.Hak-hak tersebut
dibedakan menjadi Hak DPR selaku Lembaga dan Hak DPR selaku Perseorangan. Hak
DPR selaku Lembaga meliputi: (1) hak interpelasi; (2) hak angket; (3) hak
menyatakan pendapat; (4) hak mengajukan pertanyaan; (5) hak menyampaikan usul
dan pendapat; dan (6) hak imunitas.
Hak
Interpelasi diatur dalam UU No.22 tahun 2003, yaitu sebagai lembaga DPR berhak
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.Hak Angket adalah hak DPR sebagai lembaga, untuk menyelidiki
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga,
untuk mengajukan usul menyatakan pendapat mengenai:
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional;
- tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; dan
- dugaan bahwa Presiden dan atau Wapres melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wapres.
Selain
itu, Hak DPR selaku Perseorangan meliputi (1) Hak Mengajukan RUU; (2) Hak
mengajukan pertanyaan; (3) Hak menyampaikan usul dan pendapat; (4) Hak memilih
dan dipilih; (5) Hak membela diri; (6) Hak imunitas; (7) Hak protokoler; dan,
(8) Hak keuangan dan administratif. Keterangannya adalah sebagai berikut:
- Hak mengajukan rancangan undang-undang adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-undang.
- Hak mengajukan pertanyaan adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden yang disusun baik secara lisan/tulisan, singkat, jelas, dan disampaikan kepada pimpinan DPR.
- Hak menyampaikan usul dan pendapat adalah hak setiap anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
- Hak memilih dan dipilih adalah hak setiap anggota DPR untuk menduduki jabata tertentu pada alat kelengkapan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Hak membela diri adalah hak setiap anggota DPR untuk melakukan pembelaan diri dan atau memberi keterangan kepada Badan Kehormatan DPR atas tuduhan pelanggaran Kode Etik atas dirinya.
- Hak imunitas adalah hak setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPR dan Kode Etik anggota dewan.
- Hak protokoler adalah hak setiap anggota DPR bersama Pimpinan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Hak keuangan dan administratif adalah hak setiap anggota DPR untuk beroleh pendapatan, perumahan, kendaraan, dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan selaku wakil rakyat. Sebagai ilustrasi hak ini, menurut Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPRRI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, penerimaan keuangan anggota DPR terdiri atas dua bagian, yaitu: (1) Gaji Pokok dan Tunjangan, dan (2) Penerimaan Lain-lain. Misalnya, bagi anggota DPR yang hanya merangkap menjadi anggota Komisi, maka jumlah gaji pokok dan tunjangan bersih sebulannya adalah Rp. 16.207.200. Penghasilan ini ditambah Penerimaan Lain-lain yang total sebulannya mencapai Rp. 35.360.000. Sehingga take home pay seorang anggota DPR yang hanya merangkap menjadi anggota Komisi adalah Rp. 16.207.200 + Rp. 35.360.000 = Rp. 51.567.200 (telah dipotong pajak). Penghasilan bulanan yang cukup besar ini merupakan bentuk penghargaan rakyat Indonesia kepada para wakil rakyat karena telah bersusah payah memikirkan dan mengurus segala kepentingan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Selain punya hak, anggota DPR juga punya kewajiban yang harus
ia penuhi selama masa jabatannya (5 tahun). Kewajiban-kewajiban tersebut
adalah: (1) Mengamalkan Pancasila; (2) Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
(3) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; (4)
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan
Republik Indonesia; (5) memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
(6) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
(7) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan; (8) Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada
pemilih dan daerah pemilihannya; (9) Menaati kode etik dan Peraturan Tata
Tertib DPR; dan (10) Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga yang terkait.
Di DPR, para anggota dewan tergabung ke dalam fraksi-fraksi.
Fraksi adalah pengelompokan anggota dewan berdasarkan konfigurasi partai
politik hasil Pemilihan Umum.Fraksi ini bersifat mandiri serta terbentuk dalam
rangka optimalisasi dan pengefektivitasan pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan
kewajiban DPR.Fraksi mempunyai anggota sekurang-kurangnya 13 orang. Fraksi
dapat juga dibentuk oleh gabungan anggota dari dua atau lebih partai politik
hasil Pemilihan Umum yang kurang dari 13 orang atau dapat bergabung dengan
Fraksi lain. Setiap anggota dewan harus menjadi anggota salah satu
Fraksi.Pimpinan Fraksi ditetapkan oleh anggota Fraksinya masing-masing.
Tugas utama fraksi adalah mengkoordinasi kegiatan anggota
dalam melaksanakan tugas dan wewenang mereka selaku anggota dewan.Fraksi juga
bertugas meningkatkan kemampuan, disiplin, efektivitas, dan efisiensi kerja
para anggota dalam melaksanakan tugas, dan tugas ini tercermin dalam setiap
kegiatan DPR.DPR juga menyediakan sarana dan anggaran guna kelancaran
pelaksanaan tugas Fraksi menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR membentuk Alat
Kelengkapan DPR yang terdiri atas: (1) Pimpinan DPR; (2) Badan Musyawarah; (3)
Komisi; (4) Badan Legislasi; (5) Panitia Anggaran; (6) Badan Urusan Rumah
Tangga; (7) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen; (8) Badan Kehormatan; dan (9)
Panitia Khusus.
Pimpinan DPR.Pimpinan
DPR merupakan kesatuan pimpinan yang sifatnya kolektif.Pimpinan DPR terdiri
atas satu Ketua dan tiga Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dewan
dalam Rapat Paripurna. Calon Ketua dan Wakil Ketua diusulkan oleh setiap fraksi
kepada Pimpinan Sementara secara tertulis berupa satu paket calon Pimpinan yang
terdiri atas satu orang calon Ketua dan tiga orang calon Wakil Ketua dari
Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPR dalam Rapat
Paripurna.
Setelah terpilih, maka Pimpinan DPR bertugas antara lain:
(1) Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil
keputusan; (2) Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
Ketua dan Wakil Ketua; (3) Menjadi juru bicara DPR; (4) Melaksanakan dan
memasyarakatkan keputusan DPR; (4) Melaksanakan konsultasi dengan Presiden dan
Pimpinan Lembaga Negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR; (5) Mewakili DPR
dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan; (6) Melaksanakan keputusan DPR
berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menetapkan arah, kebijakan umum
dan strategi pengelolaan anggaran DPR; dan (6) Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPR.
Proses Pembuatan Undang-undang
DPR memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.Setiap Rancangan Undang-Undang (selanjutnya
disebut RUU) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.RUU dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat
mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada dua RUU yang diajukan
mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari
DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk
dipersandingkan.
RUU yang
sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 hari kerja
disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi
undang-undang. Apabila setelah 15 hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada
Presiden belum disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada
presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama
tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU
tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
RUU
dari Presiden. RUU
beserta penjelasan, keterangan, atau naskah akademis yang berasal dari Presiden
disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden
yang juga menyebutkan Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan
RUU tersebut.
Dalam
Rapat Paripurna berikutnya – setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR – Pimpinan
DPR memberitahu anggota dewan soal masuknya RUU dari presiden.Pimpinan DPR lalu
membagikan RUU tersebut kepada seluruh anggota dewan.Namun, jika RUU tersebut
berkait dengan dengan bidang yang diawasi DPD, maka RUU disampaikan kepada
Pimpinan DPD.Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.Kemudian
RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang
mewakili Presiden.
RUU
dari DPD.RUU beserta penjelasan, keterangan,
dan naskah akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh
Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR.Setelah RUU dari DPD diterima, Pimpinan DPR
memberitahukan kepada anggota dewan dalam Rapat Paripurna berikutnya.RUU juga
dibagikan kepada seluruh Anggota. Pimpinan DPR lalu menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU telah
dilakukan kepada anggota dewan dalam Rapat Paripurna.
Bamus
selanjutnya menunjuk Komisi atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, serta
mengagendakan pembahasannya.Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau
Baleg mengundang anggota Alat Kelengkapan DPD sebanyak-banyaknya 1/3
(sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU.Hasil
pembahasan RUU tersebut harus dilaporkan dalam Rapat Paripurna.
Selanjutnya,
RUU yang telah dibahas lalu disampaikan Pimpinan DPR kepada Presiden, yaitu
agar Presiden menunjuk menteri yang mewakili Presiden guna membahas RUU
tersebut bersama DPR dan juga kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas.
Dalam
waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat penyampaian RUU dari DPR,
Presiden menunjuk Menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam pembahasan
RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.
DPRD Propinsi
Pada
prinsipnya, posisi DPRD Provinsi sama dengan DPR, tetapi diarahkan ke pembuatan
perundang-undangan di tingkat Provinsi. Eksekutif mitra kerjanya adalah
Gubernur.Fungsi DPRD Provinsi adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sementara itu, tugas dan wewenang DPRD Provinsi adalah sebagai berikut:
- membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
- menetapkan APBD bersama dengan gubernur;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; dan
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD Provinsi
memiliki hak yang sama dengan DPR, baik selaku lembaga maupun perseorangan
anggota. Hak selaku lembaga tersebut adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan
Hak Menyatakan Pendapat. Sementara itu, selaku perseorangan, setiap anggota
DPRD Provinsi memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah (perda), hak
mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan
dipilih, hak membela diri, hak imunitas, hak protokoler, dan hak
keuangan/administratif.
Selain hak, kewajiban anggota DPRD Provinsi adalah sama
dengan kewajiban anggota DPR. Hanya saja, lingkup penerapannya ada di
Provinsi.Keputusan peresmian jabatan seorang anggota DPRD Provinsi diberikan
oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
DPRD Kabupaten atau Kota
Peresmian
keanggotaan DPRD Kabupaten atau Kota dilakukan melalui Keputusan
Gubernur.Jumlah anggota DPRD Kabupaten atau Kota sekurang-kurangnya adalah 20
dan sebanyak-banyaknya 45 orang.Setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota harus
berdomisili di Kabupaten atau Kota tersebut.Untuk hak, kewajiban, dan
kewenangan lainnya adalah mirip dengan DPRD Provinsi.Hanya saja, diterapkan di
lingkup Kabupaten atau Kota dengan mitra kerjanya yaitu Bupati atau Walikota.
Dewan Perwakilan Daerah
Dewan
Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut DPD) adalah struktur legislatif yang
relatif baru dalam sistem politik Indonesia. Anggota DPD dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilihan umum, dan jumlah anggota DPD di setiap provinsi
adalah sama. Namun, Undang-undang Dasar 1945 mengatur bahwa jumlah total
anggota DPD ini tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) jumlah anggota DPR.DPD
bersidang sedikitnya satu kali dalam setahun.
Fungsi DPD
adalah mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi daerah, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.Selain mengajukan
rancangan undang-undang dalam konteks yang telah disebut, DPD juga ikut serta
dalam membahas rancangan undang-undang yang mereka ajukan ke DPR.Juga, DPD
dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.
Sehubungan
dengan fungsi di atas – mengusulkan, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan
– DPD juga punya hak untuk mengawasi pelaksanaan setiap undang-undang berkait
masalah di atas.Namun, sebagai hasil pengawasan, DPD tidak dapat bertindak
langsung oleh sebab mereka harus menyampaikan terlebih dahulu kepada DPR
sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.Dalam konteks pembuatan undang-undang,
DPD amat bergantung kepada DPR.
Anggota
DPD dipilih melalui pemilu di setiap provinsi. Jumlah anggota DPD dari setiap
provinsi jumlahnya sama (misalnya 4 orang) dan total seluruh anggota DPD tidak
boleh melebihi dari 1/3 (sepertiga) jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
DPD
bersidang sedikitnya satu kali dalam satu tahun.DPD dapat mengajukan RUU kepada
DPR.RUU tersebut harus berlingkup pada konteks otonomi daerah, hubungan
pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya daerah, serta berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPD juga
ikut serta dengan DPR membahas RUU yang sudah disebut di atas.Selain itu, DPD
juga dapat memberi pertimbangan kepada DPR seputar RUU tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta RUU yang berkaitan dengan masalah pajak,
pendidikan, dan agama.DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang sehubungan dengan hal telah disebut.Hasil dari pengawasan tersebut
disampaikan kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti.
Jimly
Asshiddiqie menyatakan bahwa awalnya DPD dimaksudkan sebagai kamar kedua
(second chamber, bicameral) Indonesia. Namun, ketentuan kamar kedua harus
memenuhi persyaratan bikameralisme: Kedua kamar sama-sama punya otoritas
menjalankan fungsi legislatif. DPD sama sekali tidak punya kekuasaan
legislatif. Pasal 22D UUD 1945 menyiratkan tidak ada satupun kekuasaan DPD
untuk membuat UU, meskipun berhubungan dengan masalah daerah.
Selain itu,
persyaratan menjadi anggota DPD terkesan lebih berat ketimbang menjadi anggota
DPR.Misalnya, total seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 anggota DPR.
Selain itu, jumlah mereka haruslah sama di tiap provinsi tanpa memandang besar
kecilnya jumlah penduduk di provinsi tersebut. Bandingkan dengan anggota DPR
yang kursinya diproporsikan menurut jumlah penduduk.Makin besar jumlah
penduduk, makin besar pula kursi perwakilannya.Sehubungan beratnya syarat
anggota DPD ini, contoh dapat diambil di Jawa Timur dalam Pemilu 2009. Total
anggota DPD dari provinsi tersebut adalah 4 orang. Satu kursi DPD sebab itu
membutuhkan suara 5.500.000 pemilih. Sementara untuk anggota DPR, cuma
membutuhkan angka 550.000: Bandingkan antara angka 5.500.000 dengan 550.000.
Eksekutif
Eksekutif, yaitu lembaga negara yang mengelolah lembaga pemerintahan baik
dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah.Pada tingkat pusat dikepalai oleh
Presiden dan wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk
tungkat berikutnya pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan wawako serta
kabupaten oleh bupati dan wabub. Tugas pokok dari lembaga ini adalah
melaksanakan pemerintahan.
Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, membatasi
masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode.Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi.Dalam melakukan tugas
tersebut, presiden dibantu wakil presiden.Presiden juga berhak mengajukan
rancangan Undang-undang kepada DPR.Selain itu, Presiden juga memiliki
kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
Undang-undang.
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak dipilih dan
diangkat oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh rakyat dalam Pemilu.Presiden
dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik
sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan Presiden adalah 5 tahun,
dan setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya untuk 1 lagi periode.
Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.Presiden juga memiliki kewenangan meyatakan keadaan
bahaya.Syarat-syarat dan akibat dari keadaan bahawa ditetapkan dengan
undang-undang.
Selain itu, Presiden juga memiliki hak untuk memberi grasi
dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.Grasi adalah
pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan
pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi adalah hak
seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau
peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.Amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan
melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencaabutan semua akibat
pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok
perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan
bersalah melakukan delik-delik tersebut.Abolisi adalah penghapusan terhadap
seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana,
terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya juga
diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur dengan
undang-undang.Dalam melakukan tugasnya, Presiden dapat membentuk suatu dewan
pertimbangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepadanya, dan ini
diatur dengan undang-undang.
Layaknya sebuah organisasi, Presiden Republik Indonesia
memiliki visi, misi dan strategi sendiri. Lengkap ketiga hal tersebut adalah
sebagai berikut :
Visi :
- terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
- terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak azasi manusia, serta
- terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan kehidupan yang layak serta memberikan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Misi :
mewujudkan
Indonesia yang aman dan damai;
mewujudkan
Indonesia yang adil dan demokratis;
mewujudkan
Indonesia yang sejahtera.
Strategi :
- strategi Penataan Kembali Indonesia yang diarahkan untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat, jiwa, nilai, dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan jiwa dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Pancasila; Undang-undang Dasar 1945 (tertama Pembukaan Undang-undang Dasar 1945); tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tetap berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika;
- strategi Pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tertutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
Kementrian Republik Indonesia
Menteri
adalah pembantu presiden.Ia diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk
suatu tugas tertentu. Kementrian di Indonesia dibagi ke dalam 3 kategori yaitu
Kementerian Koordinator, Kementrian Departemen, dan Kementrian Negara.
Kementrian
Koordinator bertugas membantu presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia,
menteri koordinator terdiri atas 3 bagian, yaitu: Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri
Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat.
a. Menteri Koordinator
Menteri koordiantor adalah Menteri
Negara pembantu kinerja Presiden yang bertugas untuk mengkoordinasi, menyiapkan,
penyusunan serta pelaksanaan kebijakan negara yang berada dalam kewenangannya.
b. Menteri Negara Pemimpin
Departemen
Menteri Negara Pemimpin Departemen
adalah menteri yang sekaligus menjabat sebagai pimpinan suatu departemen
misalkan Menteri BUMN yang sekaligus menjadi pimpinan BUMN.
c.MenteriNegaratidak
Mempimpin Departemen
Menteri Negara tidak Memimpin Departemen artinya, para menteri tidak membawahi suatu departemen dalam pemerintahan.
Menteri Negara tidak Memimpin Departemen artinya, para menteri tidak membawahi suatu departemen dalam pemerintahan.
d. Pejabat Setingkat Menteri
Pejabat Setingkat Menteri adalah Pejabat
negara yang bukan menteri tapi kedudukannya setingkat menteri.
3.
Yudikatif
yudikatif
adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya
perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia. Lembaga
yudikatif terdiri dari MA, MK, dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu
memiliki fungsi masing-masing sesuai UU.MA berfungsi mengadili perkara pada
tingkat kasasi dan menguji produk hukum dibawah UU.Sedangkan MK memiliki fungsi
menguju produk hukum diatas UU dan membubarkan parpol.Sementara KY berguna
untuk menentukan calon hakim agung.
Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung – sesuai Pasal 24A UUD 1945 – memiliki kewenangan mengadili kasus hukum
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang. Sebagai sebuah lembaga yudikatif, Mahkamah Agung
memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut adalah: Potret Indonesia
Fungsi Peradilan.
Pertama,
membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan
kembali.Kedua, memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir
semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sengketa akibat perampasan
kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI.Ketiga, memegang hak uji
materiil, yaitu menguji ataupun menilai peraturan perundangan di bawah
undang-undang apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih
tinggi.
Fungsi Pengawasan.
Pertama,
Mahkamah Agung adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua
lingkungan peradilan.Kedua, Mahkamah Agung adalah pengawas pekerjaan pengadilan
dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan
tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yaitu
menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan.
Ketiga, Mahkamah Agung adalah pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris
sepanjang yang menyangkut peradilan, sesuai Pasal 36 Undang-undang nomor 14
tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Fungsi Mengatur.
Dalam
fungsi ini, Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur
dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung.
Fungsi Nasehat.
Pertama,
Mahkamah Agung memberikan nasehat ataupun pertimbangan dalam bidang hukum
kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Kedua, Mahkamah Agung memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan
Grasi dan Rehabilitasi.
Fungsi Administratif.
Pertama,
mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan
Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang
nomor 35 tahun 1999. Kedua, mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan
organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
Saat ini,
Mahkamah Agung memiliki sebuah sekretariat yang membawahi Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Penelitian dan
Pelatihan dan Pendidikan, serta Badan Urusan Administrasi. Badan Peradilan
Militer kini berada di bawah pengaturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Tata Usaha Negara.
Mahkamah
Agung memiliki sebelas orang pimpinan yang masing-masing memegang tugas
tertentu. Daftar tugas pimpinan tersebut tergambar melalui jabatan yang
diembannya yaitu: (1) Ketua; (2) wakil ketua bidang yudisial; (3) wakil ketua
bidang non yudisial; (4) ketua muda urusan lingkungan peradilan militer/TNI;
(5) ketua muda urusan lingkungan peradilan tata usaha negara; (6) ketua muda
pidana mahkamah agung RI; (7) ketua muda pembinaan mahkamah agung RI; (8) ketua
muda perdata niaga mahkamah agung RI; (9) ketua muda pidana khusus mahkamah
agung RI, dan; (10) ketua muda perdata mahkamah agung RI. Selain para pimpinan,
kini Mahkamah Agung memiliki 37 orang Hakim Agung sementara menurut
Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 Mahkamah Agung diperkenankan untuk memiliki Hakim
Agung sebanyak-banyaknya enam puluh (60) orang.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (sifatnya
final) atas pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum. Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa
Presiden/Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penkhianatan
terhadap negara, korupsi, tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan
tercela.Atau, seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk
melanjutkan jabatannya. Mahkamah Konstitusi hanya dapat memproses permintaan DPR
untuk memecat Presiden dan atau Wakil Presiden jika terdapat dukungan
sekurang-kuranya dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang
paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah
anggota DPR.
Susunan
Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat
Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masing-masing menjabat selama 3
tahun.Selama menjabat sebagai anggota Mahkamah Konstitusi, para hakim tidak
diperkenankan merangkap profesi sebagai pejabat negara, anggota partai politik,
pengusaha, advokat, ataupun pegawai negeri.Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh
Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 oleh Presiden.Seorang hakim konstitusi
menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa
jabatan lagi.
Hingga
kini, beberapa perkara telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
Perkara-perkara tersebut misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 11 tahun 2008
tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pemohon Edy Cahyono, et.al.
Perkara lainnya misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan. Atau, yang bersangkutan dengan hasil pemilu seperti Permohonan
Keberatan terhadap Penetapan Perhitungan Suara Hasil Pemilukada Kabupaten Belu
Putaran II tahun 2008.
Komisi Yudisial
Komisi
Yudisial tidak memiliki kekuasaan yudikatif.Kendati Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 menempatkan pembahasan mengenai Komisi Yudisial
pada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi komisi ini tidak memiliki
kekuasaan kehakiman, dalam arti menegakkan hukum dan keadilan serta memutus
perkara.Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan
berwenang mengusulkan personalia hakim berupa pengajuan calon hakim agung
kepada DPR sehubungan dengan pengangkatan hakim agung.Komisi ini juga mempunyai
wewenang dalam menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.Dengan demikian, Komisi Yudisial lebih tepat dikategorikan
sebagai Independent Body yang tugasnya mandiri dan hanya berkait dengan
kekuasaan Yudikatif dalam penentuan personalia bukan fungsi yudikasi
langsung.Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang
nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Komisi
Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan
menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja dengan cara: (1) melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung; (2) melakukan seleksi terhadap calon Hakim
Agung; (3) menetapkan calon Hakim Agung, dan; (4) mengajukan calon Hakim Agung
ke DPR. Pada pihak lain, Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat juga
mengajukan calon Hakim Agung, tetapi harus melalui Komisi Yudisial.
Dalam
melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial dapat menerima
laporan masyarakat tentang perilaku hakim, meminta laporan berkala kepada badan
peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap
dugaan pelanggaran perilaku hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim
yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim, dan membuat laporan hasil
pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan
atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Anggota
Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.Sebelum
mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi
Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum,
dan anggota masyarakat.Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas
selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode.Selama melaksanakan
tugasnya, anggota Komisi Yudisial tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai
pejabat negara lain, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan
BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik.
BAB III
PENUTUPAN
3.1
Kesimpulan
Sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan
berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan
penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik
meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan
yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen,
pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian
sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan
ministerial (parlemen).Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif.Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan
langsung dari legislatif.Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar
pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam
sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai
dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara
monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar